Peningkatan Kesadaran Lingkungan dan Hukum melalui Edukasi Konservasi dan Sosialisasi Peraturan Adat di Sekolah dan Komunitas Desa
Keywords:
Pengabdian Masyarakat, Konservasi Lingkungan, Hukum Adat, Pendidikan Interdisipliner, Partisipasi KomunitasAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Dadibou, Kecamatan Woha, terhadap isu-isu lingkungan dan pentingnya hukum, baik hukum positif maupun hukum adat, dalam menjaga kelestarian alam. Program ini dilaksanakan dengan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan unsur pendidikan biologi, hukum, dan sosial. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama satu minggu dan melibatkan unsur sekolah (guru dan siswa), pemerintah desa, tokoh adat, serta masyarakat umum. Metode kegiatan mencakup identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan program edukasi dan sosialisasi, pelaksanaan pembelajaran partisipatif di sekolah, serta dialog dan aksi kolektif di tingkat komunitas. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa dan masyarakat terhadap konservasi lingkungan dan peran hukum adat dalam pengelolaan sumber daya lokal. Kegiatan ini juga berhasil membentuk Kelompok Peduli Lingkungan dan Hukum Adat (KPLHA) sebagai forum berkelanjutan untuk edukasi dan advokasi lokal. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan pendekatan ilmiah, kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam membangun kesadaran ekologis dan hukum secara berkelanjutan di tingkat desa.
