Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Edukasi Hukum Tentang Penyusunan Peraturan Desa dan Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan di Desa Serakapi
Keywords:
edukasi hukum, peraturan desa, dana desa, transparansi, good governanceAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Serakapi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas hukum aparatur serta masyarakat desa melalui edukasi hukum tentang penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan pengelolaan dana desa secara transparan. Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman aparatur terhadap prosedur hukum dalam pembentukan Perdes serta minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan desa. Metode pelaksanaan meliputi tahap persiapan, pelatihan, workshop, simulasi penyusunan Perdes, dan pendampingan lapangan. Kegiatan edukasi hukum dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, observasi, serta wawancara untuk mengukur peningkatan pengetahuan dan partisipasi peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum aparatur dan masyarakat sebesar 35% serta tumbuhnya kesadaran kolektif dalam penerapan prinsip good governance di tingkat desa. Aparatur desa mulai menerapkan transparansi melalui publikasi informasi anggaran, sedangkan masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam forum musyawarah dan pengawasan dana desa. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi hukum berbasis partisipasi efektif dalam membangun budaya hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di tingkat lokal. Program ini diharapkan menjadi model pemberdayaan hukum yang dapat direplikasi di desa lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan partisipatif.
